Baleg Soroti Sistem Rekrutmen Jabatan Hakim

24-05-2016 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti beberapa klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Salah satunya ialah terkait dengan sistem perekrutan hakim. Demikian diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI).

 

“Salah satu poin krusial dari RUU Jabatan Hakim ini terkait dengan perbaikan sistem rekrutmen jabatan hakim. Usulan dari FDHI bahwa untuk menjabat sebagai hakim, tidak lagi fresh-graduate melainkan seorang sarjana hukum yang sudah memiliki pengalaman professional sebagai advokat, notaris maupun konsultan dari perusahaan,” demikian dijelaskan anggota Baleg Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/05/2016).

 

Politisi Fraksi PPP ini mengutarakan lebih lanjut, seorang lulusan sarjana hukum harus bekerja lima hingga tujuh tahun agar bisa mendaftar untuk menjadi hakim. Selanjutnya, Arsul juga menjelaskan tentang kewenangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, kewenangan dan tugas kedua lembaga tersebut perlu dibenahi kembali melalui RUU ini.

 

“Koordinasi MA dan KY sering tumpang tindih, nah ini yang akan ditata, karena mereka tidak bisa menyelesaikan sendiri maka pembentuk undang-undang atau legislator harus menyelesaikan ini,  melalui RUU jabatan hakim,” paparnya.

 

Selain itu, dalam RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, dibahas aspek lainnya seperti pengurangan masa pensiun hakim agung yang sebelumnya 70 tahun menjadi 65 tahun. Demikian juga usia hakim tinggi dan hakim utama akan dibatasi menjadi 60 tahun.

 

Menurut Firman (F-Golkar), klausul pembatasan usia tersebut didasari oleh pertimbangan kemampuan fisik dan daya ingat seseorang akan menurun setelah memasuki usia lanjut. “Tentunya tadi ada perdebatan mengenai pasal itu karena usia 70 tahun, mohon maaf pengalaman oke tetapi tidak bisa dipungkiri  juga tingkat daya ingat dan sebagainya patut menjadi perhatian kita,” jelas Firman. (ann,mp) foto :j ay/hr.

 
BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...